Begini Sikap PDI Perjuangan Sumut Terkait Kadernya yang Anggota Dewan Ditangkap Polisi

sumut.jpnn.com, MEDAN - DPD PDI Perjuangan Sumut menanggapi anggotanya di DPRD Kabupaten Batu Bara Dian Suwartono, yang menjadi tersangka kasus penipuan jual beli lembu.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan soal kasus yang menimpa salah satu kadernya. Partai menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Begini, saya pikir karena semuanya masih dugaan, maka kami memakai asas praduga tak bersalah. Biarkanlah proses hukum menjawabnya," ujarnya saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Kamis (14/4).
Aswan mengatakan DPD PDI Perjuangan Sumut menyerahkan kepada Dian Suwartono untuk membuktikan jika memang dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kami meminta agar yang bersangkutan proaktif dalam membuktikan dirinya tidak bersalah, sehingga persoalan duga menduga ini menjadi jelas duduk perkaranya dan polemik segera dihentikan," kata Aswan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dian Suwartono, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli lembu. Namun, polisi tidak menahan tersangka.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menyebut dugaan penipuan itu berawal pada Juni 2019. Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp 249 juta.
Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan uang tersebut seminggu setelah lembu itu diambil. Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp 126 juta.
DPD PDI Perjuangan Sumut menanggapi anggotanya di DPRD Kabupaten Batubara Dian Suwartono, yang menjadi tersangka kasus penipuan jual beli lembu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News