Hukum Menggunakan Obat Kuat Secara Agama Menurut Syekh Abu Bakar
Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya.
Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 3, halaman 316).
Dilansir dari islam.nu.or.id kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, sunah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis (menimbulkan mudarat secara kesehatan, red).
Kedua, bagi lelaki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya. (jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Bolehkah Suami Minum Obat Kuat? Simak Hukumnya Menurut Syekh Abu Bakar
Menggunakan obat kuat untuk memuaskan pasangan menjadi salah satu cara yang dilakukan pria, lalu bagimana hukumnya secara agama?
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News