Hukum Menggunakan Obat Kuat Secara Agama Menurut Syekh Abu Bakar
sumut.jpnn.com - Setiap pasangan suami istri (pasutri) menginginkan hubugan ranjang yang memuaskan, yakni secara kualitas maupun kuantitas.
Tidak jarang, untuk mendapatkan hal tersebut banyak yang mencari cara salah satunya dengan menggunakan obat kuat.
Lalu apakah diperbolehkan secara hukum agama?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri, sunah dilakukan selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis.
Penggunaan obat kuat diperbolehkan dengan tujuan yang baik, seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.
Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami agar makin dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.
Wayandab altaqawiy lah bi'adwiat mubahat mae rieayat alqawanin altibiyat wamae qasd salihi, kaeifat wanuslu, li'anah wasilat limahbub faliakun mahbuba, wakathir min alnaas yatruk altaqawiy almadhkur fayatawalad min alwaty madara jidaa.
Artinya: "Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan."
Menggunakan obat kuat untuk memuaskan pasangan menjadi salah satu cara yang dilakukan pria, lalu bagimana hukumnya secara agama?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News