PN Simalungun Tolak Prapid Thomson Ambarita, Masyarakat Adat Lamtoras: Perjuangan Kami Tidak Berhenti
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Pengadilan Negeri Simalungun melalui Hakim tunggal Anggraena Elisabeth Roria Sormin menolak seluruh permohonan praperadilan Thomson Ambarita, warga Sihaporas yang diduga dikeroyok oleh pihak TPL, Jumat (8/4).
Sidang praperadilan itu dilaksanakan secara maraton selama tujuh hari di Pengadilan Negeri Simalungun.
Kuasa Hukum Thomson Ambarita, Roy Marsen mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menilai putusan itu ibarat panggangan yang jauh dari api,
"Peradilan masih hidup di ruang abstrak," ujarnya, Sabtu (9/4).
Dia mengaku pihaknya akan melakukan telaah dan upaya hukum lanjutan soal putusan Pengadilan Negeri Simalungun itu.
"Oleh karena itu, melihat adanya indikasi di luar kewenangan hakim, kami akan melakukan telaah terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan," jelasnya.
Thomson Ambarita selaku pemohon juga menyesalkan putusan tersebut. Dia menilai putusan itu tidak memberikan keadilan baginya.
"Dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana kami," ujarnya.
Massa aksi melakukan long march dari Student Center GMKI sampai ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News