PN Simalungun Tolak Prapid Thomson Ambarita, Masyarakat Adat Lamtoras: Perjuangan Kami Tidak Berhenti

Sabtu, 09 April 2022 – 15:14 WIB
PN Simalungun Tolak Prapid Thomson Ambarita, Masyarakat Adat Lamtoras: Perjuangan Kami Tidak Berhenti - JPNN.com Sumut
Massa aksi melakukan long march dari Student Center GMKI sampai ke Pengadilan Negeri Simalungun. Foto: Bakumsu

sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Pengadilan Negeri Simalungun melalui Hakim tunggal Anggraena Elisabeth Roria Sormin menolak seluruh permohonan praperadilan Thomson Ambarita, warga Sihaporas yang diduga dikeroyok oleh pihak TPL, Jumat (8/4). 

Sidang praperadilan itu dilaksanakan secara maraton selama tujuh hari di Pengadilan Negeri Simalungun. 

Kuasa Hukum Thomson Ambarita, Roy Marsen mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menilai putusan itu ibarat panggangan yang jauh dari api, 

"Peradilan masih hidup di ruang abstrak," ujarnya, Sabtu (9/4). 

Dia mengaku pihaknya akan melakukan telaah dan upaya hukum lanjutan soal putusan Pengadilan Negeri Simalungun itu. 

"Oleh karena itu, melihat adanya indikasi di luar kewenangan hakim, kami akan melakukan telaah terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan," jelasnya.

Thomson Ambarita selaku pemohon juga menyesalkan putusan tersebut. Dia menilai putusan itu tidak memberikan keadilan baginya. 

"Dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana kami," ujarnya. 

Massa aksi melakukan long march dari Student Center GMKI sampai ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia