Kabar Gembira dari Edy Rahmayadi, Warga Sumut harus Tahu
Kamis, 07 April 2022 – 22:18 WIB
Terlebih, kata Naslindo di tahun 2022, kenaikan berbagai komoditas pangan telah berlangsung, demikian juga dengan kenaikan BBM dan LPG, juga kenaikan PPN, Gubernur tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa belum dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.
"Ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Walikota di Sumatera Utara, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Naslindo Sirait, Kamis (7/4)
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ini menjelaskan bahwa perhitungan Tarif Air Minum sudah dihitung dengan cermat dengan mempertimbangkan inflasi, UMP/UMK, serta biaya operasional dari setiap perusahaan daerah air minum (PDAM) yang ada di Sumut.
Apalagi, air minum juga merupakan kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi yang dikhawatirkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News