Polrestabes Medan Tangkap Pria Berpangkat Mayor Jenderal, Kedok Terbongkar saat Datangi Kodam I/BB
Sabtu, 27 April 2024 – 07:00 WIB
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.
Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru.(antara/jpnn)
Seorang tentara gadungan berpangkat bintang tiga atau Mayor Jenderal ditangkap polisi setalah akal bulusnya tercium saat mendatangi Kodam I Bukit Barisan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News