Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama, Ternyata orang Bayaran

Rabu, 23 Februari 2022 – 13:24 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama, Ternyata orang Bayaran - JPNN.com Sumut
Tiga debt collector pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap dalang pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hingga babak belur.

Dalam kasus pengeroyokan di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB itu, tiga pelaku diringkus polisi. Ketiganya yakni MS, JT, SS. Sedangkan dua pelaku lainnnya H dan I, masih duburu polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut para eksekutor yang diperintah tersangka SS itu mengaku dibayar uang Rp 1 juta per orang.

"Ya benar dibayar satu juta rupiah untuk masing-masing tersangka," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2) malam.

Hanya saja, Tubagus belum memerinci nominal uang yang dijanjikan kepada para eksekutor. Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.

Pengeroyokan yang dialami Haris Pertama bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.

"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) malam. (jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, 4 Eksekutor Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Sebegini

Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama ternyata orang suruhan dan dibayar

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News