Polisi Limpahkan Ketua Brigsus Ormas PKN Godol ke Kejaksaan atas Kasus Kepemilikan Senpi
Senin, 15 April 2024 – 20:05 WIB
Saat penangkapan Godol, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta judi dadu putar.
Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.
Iptu Nizar menyampaikan terima kasih atas berbagai dukungan dari masyarakat kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak aksi premanisme berkedok ormas yang membackingi perjudian dan narkoba.
"Polrestabes Medan Menindak tegas siapa pun yang berada di balik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menyerahkan Ketua Brigsus PKN Godol ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News