Polisi Gerebek Markas Narkoba dan Judi di Bantaran Rel Tembung, 3 Orang Ditangkap

Jumat, 29 Maret 2024 – 20:01 WIB
Polisi Gerebek Markas Narkoba dan Judi di Bantaran Rel Tembung, 3 Orang Ditangkap - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi membakar barak judi dan narkoba di Sumatera Utara. Foto: Bidang Humas Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi dan peredaran narkoba di bantaran rel kereta Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/3) sore.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang, barang bukti narkoba dan mesin judi tembak ikan.

"Kami menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 64,67 gram dari seorang tersangka, mengamankan tujuh mesin judi ketangkasan (tembak ikan) dan menangkap tiga tersangka," kata AKBP Jhon Rakutta, Jumat (29/3).

Dia menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masing-masing APD (26), MA (22), dan MAS (27).

Ketiga tersangka yang merupakan warga setempat itu ditangkap setelah petugas berhasil menyelinap masuk dan menyamar sebagai pembeli.

"Narkoba denga jumlah besar itu diamankan dari tersangka APD. Sedangkan dua terangka lainnya disita paket sabu-sabu siap edar," ujar AKBP Jhon.

AKBP Jhon Rakutta mengatakan telah memboyong ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan.

Sementara tujuh mesin judi langsung dimusnahkan di lokasi bersama warga setempat.

Polrestabes Medan menggerebek bantaran rel Tembung di Kecamatan Percut Sei Tuan, yang menjadi markas judi dan narkoba, 3 orang ditangkap
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News