Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Kelambir V Ditangkap, Kakinya Bolong Ditembak
"Beberapa barang bukti yang kami amankan dari tersangka dalam kasus ini yakni sebilah pisau, satu buah tas sandang hitam merk Polo Amstar, satu buah kamera merk Olympus, dan satu buah baju singlet warna hitam yang digunakan pelaku saat peristiwa," kata Teddy.
Atas perbuatannya tersangka TK dijerat dengan Pasal 338 Subsider 365 (3) KUHPidana.
Kronologi Pembunuhan
Kombes Teddy menjelaskan kasus ini bermula saat Bima Perangin-angin mengetahui bahwa rumahnya kemalingan. Korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada rekannya bernama Zulnepi alias Alex.
Bima kemudian mengajak Alex untuk memeriksa ke dalam rumah. Saat itu korban terlebih dahulu masuk ke rumah yang kemudian disusul saksi.
"Saat tiba di depan pintu rumah korban, Alex melihat pintu rumah telah terbuka dan melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal sedang menikam korban," kata Kombes Teddy.
Kombes Teddy mengatakan saat itu Alex memegang senter dan menyorot ke arah wajah pelaku. Panik aksinya ketahuan, pelaku mengejar Alex hingga ke Jala Kelambir V.
Beruntung saat itu Alex berhasil selamat dari percobaan pembunuhan oleh pelaku.
Polrestabes Medan akhirnya menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian di Kelambir V Kelurahan Tanjung Gusta Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News