Gunakan Kode Rahasia, Polisi Ciduk 4 Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai
"Setelah personel menyebut kode "07" tersangka SU alias Asioang dan Agam memberikan 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas langsung menangkap keduanya," kata Edward.
Hasil pemeriksaan, kedua terangka mengaku bila barang haram itu adalah milik pria berinisial A yang berada di LPD Tanjung Gusta dan S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.
Tim Opsnal segera melakukan pengembangan untuk menangkap kedua pelaku tersebut dengan kembali menyaru sebagai pembeli narkoba.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah S di kediamannya di Jalan Sekip Kota Medan. Dari informasi S alias Ahai bahwa bahwa sumber sabu-sabu dari AR.
Petugas kembali menghubungi dan memesan narkoba dan menyepakati bertemu di Jalan Amal kawasan Ringroad Kota Medan.
"Setelah tiba di lokasi, tersangka AB menghampiri petugas yang menyamar. Petugas kembali menyebut kode rahasia 'casanova', seketika AB alias Atak pun mengeluarkan amplop yang berisi plastik klip berisi narkoba," ujar Edward.
Iptu Edward mengatakan dari operasi pemberantasan dengan metode penyamaran dan menggunakan kode rahasia tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu 299,74 gram.
Selanjutnya, mengamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, satu tas sandang warna hitam, dompet warna hitam dan satu amplop warna coklat.
Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus empat pengedar dalam operasi penyamaran menggunakan kode rahasia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News