Sabu-sabu 2,7 Kg Hasil Pengungkapan Polres Sergai Dimusnahkan, Lihat Tuh!

sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan dengan total berat 2,7 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mako Polres Serdang Bedagai, Jumat (8/3).
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos C Aritonang mengatakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada Sabtu, 17 Februari 2024, di Jalan Umum Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
"Barang bukti yang kami sita ada 12 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram," kata Kompol Damos.
Dia mengatakan dari total barang bukti yang disita, pihaknya menyisihkan 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti danan untuk pembuktian perkara saat proses persidangan.
Damos menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan sabu-sabu tersebut Polres Serdang Bedagai mengamankan tersangka inisial J alias Din (42), warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.548,08 gram," ujar Kompol Damos.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, jajaran Polres Serdanga Bedagai dan penasehat hukum tersangka, Syaiful Iksan.
Kompol Damos menyampaikan pemusnahan ini sebagai bukti komitmen Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Polres Serdang Bedagai memusnahkan 2,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus pada Februari lalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News