Respons Laporan Masyarakat, Polres Sergai Ringkus 2 Pengedar, Barang Bukti 52,42 Gram Narkoba
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pengedar narkoba Kompleks Perumahan Thamrin Firdaus, Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 52,42 gram.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (25/1) sore.
“Kedua yang ditangkap masing-masing inisial R (28) dan MDP (21), yang merupakan warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban,” kata Iptu Edward dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/1).
Baca Juga:
KBO Satreskrim Polres Serdang Bedagai ini menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjutnya, Kasat Res Narkoba AKP Iwan Hermawan memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Anggiat Sidabutar melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka R yang kerap mengedarkan narkoba.
“Tersangka R ditangkap petugas setelah sempat berupaya melompat dari kendaraan. Hasil penggeledahan badan ditemukan di dalam kantong jaket yang bersangkutan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 52,42 gram dan satu unit handphone,” ungkap Edward.
Edward mengatakan dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa narkoba yang diedarkan di wilayah tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, dengan ciri-ciri berbadan tegap dan berambut belah tengah.
Dia mengatakan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut.
Dua pengedar narkoba di Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, yang meresahkan masyarakat ditangkap polisi, sebegini barang buktinya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News