Legislator Dorong Pemkot Medan Optimalkan Fungsi 2 RSUD Sebagai BLUD
Sesuai putusan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Nomor 900/1847.K tertanggal 13 Oktober 2011, RSUD dr Pirngadi menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufiq Ririansyah mengaku pihaknya akan mengawasi pasien rujukan program UHC JKMB mendapat kamar rawat inap di 43 rumah sakit di Kota Medan.
Pihaknya menjelaskan setiap rumah sakit wajib menerima pasien UHC JKMB di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu.
"Jika kelas 3 penuh, silakan ke kelas 2 atau kelas 1. BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengawasi pihak rumah sakit yang melanggar kerja sama itu," kata Taufiq.(antara/jpnn)
Legislator meminta Pemkot Medan mengoptimalkan dua RSUD di Kota Medan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam melayani masyarakat pada program UHC
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News