Ada Kabar dari Menteri Investasi Bahlil untuk Masyarakat Rempang: Relokasi ke Galang Kami Tiadakan
Bahlil juga menegaskan bahwa tanggal 28 September bukan menjadi tenggat waktu bagi warga untuk melakukan pemindahan. Pihaknya masih menentukan tenggat waktu pergeseran yang tidak merugikan warga maupun investor.
"Kita kasih waktu lebih dari itu, tapi kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita ini bisa bergeser dengan baik, tapi usaha dari para investor bisa kita lakukan sesuai apa dari perencanaan," kata Bahlil.
Bahlil menyebutkan hingga saat ini dari 900 kepala keluarga yang terdaftar, sebanyak hampir 300 kepala keluarga bersedia untuk melakukan pergeseran tempat tinggal secara sukarela.(antara/jpnn)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan perkembangan penanganan konflik Pulau Rempang. Tidak jadi direlokasi?
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News