Balai Besar KSDA Sumut Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Satwa dari Tindak Pidana Kehutanan

Jumat, 11 Agustus 2023 – 17:24 WIB
Balai Besar KSDA Sumut Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Satwa dari Tindak Pidana Kehutanan - JPNN.com Sumut
BBKSDA musnahkan ratusan lembar kulit satwa barang bukti tindak pidana kehutanan, Kamis (10/8). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

Rudianto menegaskan BBKSDA Sumut akan terus berkomitmen melakukan penindakan demi menekan angka tindak pidana kehutanan.

Dia mengatakan salah satu upaya preventif yang akan dilakukan untuk menekan angka tindak pidana perdagangan satwa adalah sosialisasi kepada masyarakat hingga ke sekolah-sekolah. Kegiatan ini akan berkolaborasi dengan lintas sektor khususnya dengan pegiat lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti berjuang untuk menjaga daya dukung lingkungan, untuk manusia dan satwanya juga,” tegasnya.

Rudianto membeberkan bahwa harimau masih menjadi satwa yang terancam. Secara indikator terlihat dari maraknya perdagangan satwa, perburuan hingga habitatnya yang kian tergerus. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan banyaknya konflik harimau dengan manusia.

Kendati dari catatan BBKSDA Sumut  di sepanjang tahun 2023 baru terjadi lima konflik, tetapi angka tersebut masih fluktuatif bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Sebenarnya ini juga hampir sama, kalau kita lihat pada  2018 konflik tinggi, kemudian  2019, 2020 konflik turun. Tetapi pada 2021 angkanya (konflik) naik dan pada 2022 puncaknya, itu sampai 59 konflik (kasus). Saya khawatir ini terjadi lagi. Turun lagi, turun lagi, baru (nanti) naik kembali,” pungkasnya.(mar8/jpnn)

BBKSDA Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan lembar kulit dan satwa yang sudah diawetkan hasil penindakan perdagangan satwa dilindungi

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia