Kanwil DJP Sumut Sita Rumah Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 10,3 Miliar
Rabu, 05 Juli 2023 – 13:30 WIB
Setelah disita, Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I langsung melakukan penilaian sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Bismar menegaskan Kanwil DJP Sumut I bertekad konsisten untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyita rumah milik tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara Rp 10,3 miliar di Sumut
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News