Ombudsman Sumut Soroti Penggelapan Pajak di Samosir: Jangan Korbankan Masyarakat

sumut.jpnn.com, SAMOSIR - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta agar pemerintah tidak lagi membebankan masyarakat korban penggelapan pajak di UPT Pangururan membayar denda dan pokok pajak.
Abyadi mengingatkan pemerintah mesti bijak menyikapi persoalan yang terjadi di Samsat Samosir, sehingga masyarakat tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.
"Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban," kata Abyadi di Samsori, Kamis (30/3).
Dia menjelaskan pada dasarnya masyarakat sudah membayar kewajibannya yang dibuktikan dengan slip pembayaran yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.
Sehingga, lanjut Abyadi, bila pemerintah tetap membebankan masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak harus didasari landasan hukum.
"Masyarakat kan sudah membayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah dibayar. Buki pembayaran itu yang mengeluarkan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan," tegasnya.
Abyadi Siregar mengingatkan agar pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak.
Dia menegaskan bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta pemerintah mempertimbangkan nasib masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News