Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Guru Besar USU: Seharusnya Bagi Pemohon Baru
Polri mengeluarkan aturan baru terkait syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan.
Sertifikat yang menjadi syarat pengurusan SIM diperoleh dari lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi.
Kebijakan syarat pembuatan SIM ini terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun syarat pengurusan SIM tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, yang mewajibkan pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Pada pasal tersebut di poin 3a, pemohon yang belajar mengemudi sendiri juga harus melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.(antara/jpnn)
Guru besar USU soroti syarat pembuatan SIM yang mewajibkan pemohon lampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News