Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Baru, Pengguna Pelat Nomor Khusus Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syaratnya

Kamis, 26 Januari 2023 – 17:25 WIB
Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Baru, Pengguna Pelat Nomor Khusus Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syaratnya - JPNN.com Sumut
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait layanan SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan nomor registrasi kendaraan khusus. Masyarakat umum tidak lagi diperkenankan menggunakan nomor kendaraan khusus kecuali instansi pemerintah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri menegaskan nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya," kata Yusri.

Dia menjelaskan peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil.

Korlantas Polri untuk sementara menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022. Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.

Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.

Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan nomor kendaraan khusus di Indonesia, ini syaratnya
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia