AKBP Achiruddin Dicopot, IPW Apresiasi Polda Sumut: Walaupun Agak Terlambat, Viral Dulu Baru Ditindak

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP, sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga:
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.
"Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Kombes Sumaryono di Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.
Dia menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.
Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Kasus Saling Lapor
Kombes Sumaryono menyebutkan kasus penganiayaan tersebut sempat terjadi saling lapor antara anak AKBP AH, Aditya Hasibuan, dengan mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Polda Sumut mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa di Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News