Kabar Gembira, Tradisi Lubuk Larangan di Madina akan Dibuka Pada 5 Syawal
sumut.jpnn.com, MADINA - Tradisi menangkap ikan secara beramai-ramai di sepanjang aliran atau disebut dengan Lubuk Larangan, menjadi tradisi yang secara turun temurun dilaksanakan dan paling dinanti-nanti warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Lubuk Larangan hanya akan dibuka setahun sekali. Pada momen ini, larangan menangkap ikan dari sungai dicabut.
Di beberapa tempat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mudah ditemui Lubuk Larangan. Salah satunya Lubuk Larangan Aek Pohon yang berada di Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, yang akan dibuka pada Rabu (26/4) atau 5 Syawal 1444 H.
Ketua Panitia Lubuk Larangan Aek Pohon Asrul menyampaikan lubuk larangan ini terbuka untuk umum.
Lubuk Larangan akan dibuka dimulai pada pukul 08.30 WIB, sedangkan tiket baru dapat diambil pada saat hari pembukaan di pukul 07.30 WIB.
Untuk tiket nantinya dapat diambil di beberapa lokasi, yakni tiket khusus masyarakat Gunung Baringin bisa didapatkan melalui Ilham dan Sahlan.
Sedangkan tiket untuk umum bisa didapatkan di batas Parmompang, simpang empat Gunung Baringin dan di kafe Rambutan dekat Desa Tanjung.
Untuk bisa ikut dalam tradisi Lubuk Larangan ini, pengunjung harus membeli tiket sebagai bentuk partisipasi kepada warga setempat, yang dijual seharga Rp 50.000.
Kabar gembira bagi Anda yang menantikan tradisi Lubuk Larangan, Lubuk Larangan Aek Pohon di Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, akan dibuka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News