Bobby Nasution Keluarkan Edaran Penutupan Hiburan Malam, MUI: Mari Muliakan Ramadan
![Bobby Nasution Keluarkan Edaran Penutupan Hiburan Malam, MUI: Mari Muliakan Ramadan - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2023/01/27/wali-kota-medan-bobby-nasution-mengatakan-sangat-mendukung-r-ocra.jpg)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Muhammad Bobbby Afif Nasution mengeluarkan edaran bagi pelaku usaha hiburan malam untuk menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Wali Kota Medan Bobby Nasution itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.
Penutupan tempat hiburan malam untuk menghormati dan menjamin kekhusyukan ibadah Ramadan itu berlaku sebulan penuh sejak 22 Maret hingga 22 April 2023.
"Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bobby.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menyampaikan apresiasi atas kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ketua MUI Medan Hasan Matsum mengatakan edaran yang dikeluarkan Bobby itu sama dengan imbauan yang dikeluarkan MUI Kota Medan bagi pelaku usaha hiburan malam.
"Tentu ucapan terima kasih terbitnya surat edaran Wali Kota Medan itu. Kita memang telah menyampaikan imbauan yang intinya sama," ucap Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum di Medan, Jumat (24/3).
Hasa Matsum menjelaskan dalam imbauan tersebut MUI meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam di Kota Medan agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan.
MUI Kota Medan mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menutup sementara aktifitas tempat hiburan malam selama Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News