Bokir Persunting Pujaan Hati saat Mendekam di Penjara, Tak Ada Malam Pertama!
Henman menjelaskan prosesi pernikahan Jufri Syahputra alias Bokir dan pasangannya itu berlangsung pada Selasa 21 Maret 2023.
Acara akad nikah dipandu oleh Penghulu (tuan kadi) Ustad Syahrin, dan disaksikan kedua keluarga mempelai.
"Bokir menyerahkan mahar berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan cincin," ujarnya.
Henman mengatakan seusai melangsungkan akad nikah, Bokir dikembalikan ke rumah tahanan polisi Polsek Medan Belawan untuk menjalani proses hukum.
Demikian dengan mempelai wanita beserta keluarga kembali ke kediamannya.
"Jufri Syahputra alias Bokir tetap menjalani proses hukumnya. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Henman.
"Harapannya, pelaku dan mempelai wanita menjadi keluarga sakinah, mawadah warahmah. Dan kepada pengantin yang baru diharapkan menjadikan prosesi pernikahan di kantor Polsek Belawan ini jadi kenangan," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Pasangan kekasih di Kota Medan ini harus melangsungkan pernikahan di sel tahanan tanpa malam pertama
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News