BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sosialisasi MLT untuk Mewujudkan Mimpi Pekerja Miliki Rumah
Kunto mengatakan untuk memperoleh hunian melalui manfaat layanan tambahan ini, syarat utamanya adalah peserta BPJamsostek minimal sudah 1 tahun menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian, lanjutnya, peserta belum memiliki rumah untuk jenis KPR dan PUMP dan memiiki rumah yang akan direnovasi untuk layanan jenis PRP.
“Syarat lainnya adalah peserta tertib administrasi dan iuran, kemudian yang tidak kalah penting yaitu memenuhi syarat dan ketentuan bank /OJK untuk mengajukan pembiayaan. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut sosialisasi manfaat layanan tambahan kepada peserta untuk mendapat hunian
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News