Edy Rahmayadi Murka kepada Massa Bupati Palas nonaktif TSO: Saya Gubernur di Sini!

Dia mengatakan keberadaan massa yang berkumpul di depan pintu masuk itu dapat mengganggu akses masyarakat yang datang ke kantor.
"Eh, mau bubar apa tidak? Kantor kau buat jadi apa. Saya usir nanti bupati kalian," tegas Edy.
"Eh mau bubar apa tidak. Ini pengacara buat seperti ini.Orang masuk kantor mutar-mutar jadinya. Gaya preman seperti ini. Satpol PP bubarkan, suruh keluar dari halaman kantor," tegas Edy.
Seperti diketahui, Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) dinonaktifkan lantaran mengaami sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam untuk memastikan kondisi TSO.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.(mar8/jpnn)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi murka dan mengusir massa Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) dari Kantor Gubernur Sumut
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News