Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Baru, Pengguna Pelat Nomor Khusus Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syaratnya
Kendaraan Dinas Sipil
Sedangkan untuk kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui Inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkam Mabes Polri.
Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen.
"Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan. Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan," jelasnya.
Kendaraan Dinas TNI
Sementara itu, untuk pengajuan pelat nomor khusus kendaraan dinas TNI harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan.
Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh Intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri.
"Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas," ujar Yusri.(antara/jpnn)
Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan nomor kendaraan khusus di Indonesia, ini syaratnya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News