Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Baru, Pengguna Pelat Nomor Khusus Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syaratnya

Kamis, 26 Januari 2023 – 17:25 WIB
Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Baru, Pengguna Pelat Nomor Khusus Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syaratnya - JPNN.com Sumut
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait layanan SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Syarat Pengajuan Pelat Nomor Khusus

Brigjen Polisi Yusri Yunus menjelaskan pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus akan semakin ketat. Dahulu, pengajuan bisa dilakukan melalui Intelkam dan dikeluarkan oleh polda masing-masing.

Namun, saat ini syarat tersebut diubah. Pengajuan pelat nomor “cantik” itu harus melalui sejumlah tahapan dan syarat yang harus dipenuhi pengguna.

Kendaraan Dinas Kepolisian

Yusri mengatakan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan terlebih dahulu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.

Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.

"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambahnya.

Dengan aturan baru itu, katanya, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.

"Polda (ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF," tegasnya.

Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan nomor kendaraan khusus di Indonesia, ini syaratnya
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News