Aturan Baru Disdikbud Medan: Siswa Sekolah Swasta Boleh Pindah ke Negeri, Ini Syaratnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memperbolehkan siswa dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk sekolah SD dan SMP.
"Peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta boleh pindah ke sekolah negeri, baik SD maupun SMP," kata Laksamana Putra Siregar di Medan, Jumat (20/1).
Dia menjelaskan untuk pindah sekolah dari swasta ke sekolah negeri diperbolehkan dengan syarat. Salah satunya adalah peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Laksamana mengatakan peserta yang semula menjadi peserta didik di sekolah swasta, namun karena fluktuasi ekonomi keluarga sehingga tidak mampu membayar biaya sekolah.
"Hal seperti ini yang kami akomodir untuk masuk ke sekolah negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah," jelasnya.
Putra Siregar menyebut persyaratan lain yang diperbolehkan pindah ke sekolah negeri bila peserta didik berasal dari luar daerah dan harus ikut orang tuanya yang bekerja di Kota Medan.
"Itu bisa kita terima sepanjang sekolah negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru," terang dia.
Disdikbud Kota Medan memperbolehkan peserta didik dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri, dengan syarat ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News