2 Penyelundup Ratusan Kayu Hasil Illegal Logging Diringkus, Pemilik Diduga Oknum Aparat
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku juga kami dapatkan informasi bahwa kayu hasil illegal logging ini milik seseorang berinisial T, yang merupakan oknum aparat. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum aparat tersebut," ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Palber Turnip menjelaskan dari hasil patroli praktik pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
Dia menyebutkan selain mengamankan satu unit mobil pick up, dua orang pelaku yang mengaku sebagai sopir, juga mengamankan 120 batang kayu jenis Meranti dan Damar dengan ukuran, yakni 65 batang dengan ukuran 1,5 meter x 9 cm x 7 cm, 15 batang dengan ukuran 1,5 meter x 8 cm x 7 cm, 10 batang kayu berukuran 1,5 meter x 6 cm x 7 cm dan 40 batang kayu berukuran 2 meter x 6 cm x 7 cm.
Kemudian, petugas juga mengamankan 3 set kusen pintu dan satu lembar STNK mobil pick up dengan nomor polisi BL 9962 CC atas nama Syamsul Bahri, satu lembar bon/faktur berstempel perabot Ani Jaya dan dua pelat palsu.(mar8/jpnn)
Tim patroli BBTNGL mengamankan mobil pick up pengangkut ratusan batang kayu hasil illegal logging yang diduga milik seorang aparat
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News