Pemilik SIM Harus Tahu, Ini Arti Marka Jalan Berwarna Kuning, Jangan Sembarangan

Tapi jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi tidak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, pemeliharaan jalan dengan marka warna kuning horizontal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dilarang sembarangan menambah atau mengurangi fasilitas yang ada tanpa izin pemerintah pusat.
Namun demikian, tidak selalu jalan berstatus jalan nasional diberi marka warna kuning. Ada jalan nasional yang tetap warna putih akan tetapi diberi nomor rute.
Penomoran ini terletak di papan penunjuk rute jalan yang ada di pinggir jalan.
Hal tersebut tertera dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor, dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Penomoran pada jalan juga diatur sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 3 dalam SK Dirjen Perhubungan Darat, yakni 'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan)'.(mar8/jpnn)
Bagi Anda pemilik SIM diwajibkan untuk memahami setiap marka jalan, termasuk arti marka jalan warna kuning dan fungsinya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News