Penista Agama di Sumut Ini Diringkus Polisi, Ucapannya Bikin Geram
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. Video itu diunggah pelaku di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.
Kompol Fathir menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh soal kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya video-video penistaan agama lain yang diunggah oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami temukan masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan penodaan agama. Pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan kaitannya dengan yang turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan mengamankan seorang pria bernama Rudi Simamora karena kasus penistaan agama.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News