3 Operator Judi Tembak Ikan di Asahan Ini Diringkus Polisi, Ada Peran Warga
sumut.jpnn.com, ASAHAN - Tiga operator judi jenis tembak ikan yang beroperasi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi.
Ketiga pelaku judi itu, yakni SS (45) dan MI (35) warga Kecamatan Air Joman, dan CA (42) warga Kelurahan Simbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis menyebutkan ketiga pelaku judi itu ditangkap pada Senin (3/10) saat sedang bermain judi tembak ikan di lokasi.
"Ketiga orang yang kami amankan ini adalah operator judi tembak ikan," kata AKBP Roman.
Dia mengakui bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian itu berdasarkan peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada pihaknya terkait adanya praktik judi jenis tembak ikan di lokasi.
"Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi dan juga pemain judi tembak ikan," ucapnya.
Baca Juga:
Kapolres mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit meja judi tembak ikan, dua buah chip game, satu handphone Realme 4, dan uang tunai Rp 1.650.000 dari lokasi.
"Saat ini ketiga operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Roman.(antara/jpnn)
Personel Satreskrim Polres Asahan meringkus 3 operator judi tembak ikan dari Kelurahan Binjai Serbangan, Asahan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News