Peringatan Keras BPN Sumut ke Anak Buah, Jangan Coba-coba Jadi Mafia Tanah, Sanksi Tegas Menanti

Selasa, 27 September 2022 – 17:50 WIB
Peringatan Keras BPN Sumut ke Anak Buah, Jangan Coba-coba Jadi Mafia Tanah, Sanksi Tegas Menanti - JPNN.com Sumut
Ketua Tim Advokasi Hukum Pertanahan Kanwil BPN Sumut Firyadi seusai menemui massa petani yang menggelar aksi di depan Kanwil BPN Sumut, Selasa (27/9). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Tim Advokasi Hukum Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) Firyadi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat dan menjadi mafia tanah.

"Kalau memang ada sifatnya oknum (BPN,red) bakalan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Firyadi seusai menemui massa petani yang menggelar aksi di depan Kanwil BPN Sumut, Selasa (27/9).

Firyadi yang juga Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut itu mengaku sanksi yang akan diberikan kepada oknum pegawai BPN itu bervariasi. Mulai dari sanksi teguran sampai terberat adalah pemecatan.

"Jadi, prosesnya itu banyak bisa sampai kepada pemecatan. Kalau memang mereka terbukti bersalah, kami usulkan ke kementerian untuk dipecat," sebutnya.

Dia mengaku sejauh ini sudah ada oknum BPN Sumut yang dipecat karena terjerat kasus tersebut. Akan tetapi, dia belum memerinci lebih jauh terkait jumlah yang dipecat.

"Ada, kalau datanya dari inspektorat jenderal kementerian, tapi jelas ada," ungkapnya.

Terkait permalasahan tanah di Sumut, Firyadi mengaku pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya.

Namun, dia mengaku konflik pertanahan itu tidak seutuhnya diselesaikan oleh BPN, tetapi juga oleh pemerintah daerah.

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang me
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia