Eks Anggota DPRD Sumut Mengaku Difitnah Oplos Gas LPG, Berencana Laporkan Media Daring ke Dewan Pers
Insan pers dalam menjalankan tugas, lanjutnya, harus berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ).
"Usaha saya (menjual LPG) ini legal dan berizin, jadi kalau ada mobil keluar dan masuk itu hal biasa," bebernya.
Dia meminta oknum wartawan pembuat berita yang tidak sesuai fakta tersebut beritikad baik dan bekerja secara profesional sesuai kaidah jurnalistik.
"Saya berharap kepada rekan-rekan media bekerja secara profesional, dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan," harapnya.
Sebelumnya, beberapa media daring dengan judul yang berbeda menuding eks anggota DPRD Sumut berinisial IA mengoplos gas LPG.
Namun, dia merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut lantaran oknum wartawan media tersebut tidak pernah melakukan upaya konfirmasi kepadanya.
Atas tudingan yang bermuatan fitnah tersebut, IA berencana akan melaporkan beberapa media daring tersebut ke Dewan Pers.(mar8/jpnn)
Eks anggota DPRD Sumut meradang setelah dituding melakukan pengoplosan gas LPG oleh sejumlah media daring yang dilakukan tanpa konfirmasi kepadanya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News