Alamak, Seorang Anggota DPRD di Sumut Ditangkap Polisi, Kasusnya?
Kamis, 08 September 2022 – 14:28 WIB
"Dalam kelompok tersebut ZH diduga menghasut/memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Atas kejadian itu, ZH lalu dilaporkan oleh seorang pria berinisial SU yang merupakan karyawan PT Rapala.
"Telah dilaksanakan upaya mediasi antar pihak, tetapi pihak pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penghasutan.(mcr22/jpnn)
Polisi menangkap seorang anggota DPRD di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial ZH.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News