Komisi III Desak Polri Beber Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beri Jawaban Begini, Ternyata
Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.
Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.
"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Sigit.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlum ternag, Komisi III meminta Kapolri membuka ke publik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News