Di Tengah Gempuran Perburuan dan Perdagangan, Orangutan Harus Tetap Hidup di Alam
Pertama, pada 10 Maret 2019 satu individu anak Orangutan Sumatra di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, mati karena malnutrisi saat dievakuasi ke karantina di Sumut.
Kemudian, bangkai satu individu Orangutan Sumatra jantan berusia 25 tahun juga ditemukan mati di Desa Rantau Gedangan Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, pada 22 Oktober 2019.
Lalu, ada juga orangutan jantan berusia dua tahun mati saat pengobatan akibat sengatan listrik dan luka bakar di Desa Aleu Pineung Timur, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada 25 April 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 20 September 2020 lalu Orangutan Sumatra jantan juga ditemukan mati di Desa Keuranji, Kecamatan Kita Bahagia, Aceh Selatan, dengan 148 peluru bersarang di tubuhnya.
"Ini semua menjelaskan jika kasus perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi masih sangat tinggi," jelas Reginna.
Direktur Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) Rahmad Suryadi menegaskan hal senada. Dia mengatakan bahwa perburuan dan perdagangan Orangutan Sumatra masih tinggi.
Hal itu menilik dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat terkait.
STFJ mencatat sejumlah kasus perburuan dan perdagangan orangutan yang menarik perhatian. Antaranya, kasus individu Orangutan Sumatra di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Populasi orangutan di Indonesia terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Untuk itu, perlu ada langkah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan ora
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News