Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat kepada Kapolri dan Teman Sejawat, Singgung Soal Kehormatan Keluarga
Jumat, 12 Agustus 2022 – 06:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(ast/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Ferdy Sambo Bikin Surat, Dibacakan Pengacaranya, Singgung Soal Niat
Irjen Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf kepada pihak yang terdampak kasus kematian Brigadir J, baik kepada teman sejawatnya maupun masyarakat
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News