Viral di TikTok Pernikahan Beda Agama, MUI Tegas Melarang
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video di TikTok memperlihatkan prosesi pernikahan di sebuah gereja dengan pengantin wanita yang mengenakan hijab, menghebohkan Kota Semarang. Video pernikahan beda agama itu telah ditonton 1,6 juta orang.
Menanggapi soal pernikahan beda agam tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang sah secar syar'i.
"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Amirsyah menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah. Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," tegas Amirsyah.
Lanjut dijelaskan Amirsyah, secara negara aturan tentang perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Amirsyah.
Dia berharap kasus nikah beda agama di Indonesia tidak kembali terulang.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News