Warga Harus Tahu, Polisi akan Berlakukan Aturan Penghapusan STNK yang Mati 2 Tahun

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni.(Antara/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun
Korlantas Polri memastikan akan menerapkan aturan tentang penghapusan STNK yang mati selama 2 tahun sebagaimana aturan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News