Warga Harus Tahu, Polisi akan Berlakukan Aturan Penghapusan STNK yang Mati 2 Tahun

Minggu, 31 Juli 2022 – 10:00 WIB
Warga Harus Tahu, Polisi akan Berlakukan Aturan Penghapusan STNK yang Mati 2 Tahun - JPNN.com Sumut
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi . Dok Humas Polri

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni.(Antara/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun

Korlantas Polri memastikan akan menerapkan aturan tentang penghapusan STNK yang mati selama 2 tahun sebagaimana aturan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia