Warga Harus Tahu, Polisi akan Berlakukan Aturan Penghapusan STNK yang Mati 2 Tahun

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan tentang penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7).
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.
Korlantas Polri memastikan akan menerapkan aturan tentang penghapusan STNK yang mati selama 2 tahun sebagaimana aturan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News