Skuter Listrik Menjamur di Lapangan Merdeka Medan, Polisi Tegaskan Hal Ini
![Skuter Listrik Menjamur di Lapangan Merdeka Medan, Polisi Tegaskan Hal Ini - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/14/pengguna-skuter-listrik-foto-laily-rahmawaty-antaranewsho-21.png)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan memberikan penjelasan soal maraknya penggunaan skuter listrik di jalan raya di seputaran Lapangan Merdeka Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menegaskan bahwa penggunaan skuter tersebut tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya.
Sonny mengatakan penggunaan skuter listrik itu tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya.
"Kami informasikan bahwa sebagai dasar hukum penggunaan (skuter) ini tidak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 itu," ujarnya seperti dikutip dari akun @satlantasrestabesmedan di Instagram Selasa (12/7).
Meski begitu, Perwira menengah Polri itu mengatakan penggunaan skuter ini diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.
Namun, dalam aturan tersebut penggunaan kendaraan tertentu seperti skuter listrik itu hanya boleh dilakukan di kawasan atau lajur tertentu.
"Jadi, bukan seperti di jalan raya sekitar Lapangan Merdeka. Hal ini sangat berbahaya," kata AKBP Sonny.
Sonny mengaku pihaknya telah bertemu dengan pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan. Dalam pertemuan itu, Satlantas Polrestabes Medan telah menyampaikan soal aturan penggunaan skuter itu.
Satlantas Polrestabes Medan memberikan penjelasan soal maraknya penggunaan skuter listrik di jalan raya di seputaran Lapangan Merdeka Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News