Skuter Listrik Menjamur di Lapangan Merdeka Medan, Polisi Tegaskan Hal Ini

Selasa, 12 Juli 2022 – 12:37 WIB
Skuter Listrik Menjamur di Lapangan Merdeka Medan, Polisi Tegaskan Hal Ini - JPNN.com Sumut
Pengguna skuter listrik. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

sumut.jpnn.com, MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan memberikan penjelasan soal maraknya penggunaan skuter listrik di jalan raya di seputaran Lapangan Merdeka Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menegaskan bahwa penggunaan skuter tersebut tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya.

Sonny mengatakan penggunaan skuter listrik itu tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya.

"Kami informasikan bahwa sebagai dasar hukum penggunaan (skuter) ini tidak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 itu," ujarnya seperti dikutip dari akun @satlantasrestabesmedan di Instagram Selasa (12/7).

Meski begitu, Perwira menengah Polri itu mengatakan penggunaan skuter ini diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.

Namun, dalam aturan tersebut penggunaan kendaraan tertentu seperti skuter listrik itu hanya boleh dilakukan di kawasan atau lajur tertentu.

"Jadi, bukan seperti di jalan raya sekitar Lapangan Merdeka. Hal ini sangat berbahaya," kata AKBP Sonny.

Sonny mengaku pihaknya telah bertemu dengan pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan. Dalam pertemuan itu, Satlantas Polrestabes Medan telah menyampaikan soal aturan penggunaan skuter itu.

Satlantas Polrestabes Medan memberikan penjelasan soal maraknya penggunaan skuter listrik di jalan raya di seputaran Lapangan Merdeka Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia