Irjen Panca Gerebek Tempat Judi, Belasan orang Ditetapkan Tersangka, Lihat Wajahnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan 19 orang tersangka dalam penggerebekan dua tempat judi yang langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Minggu (12/6) dini hari.
Kedua lokasi judi yang digerebek, yakni Komplek MMTC, Kabupaten Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Medan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut awalnya ada sebanyak 29 orang yang diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Jumlah yang diamankan ada 29 orang dari dua lokasi, dan yang sudah kami tetapkan tersangka ada 19 orang," ujar Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (13/6).
Tatan menyebut belasan orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pengelola, pemain, hingga kasir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Subs Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kemudian yang tidak kami tetapkan tersangka itu ada yang diamankan dari juru parkir, office boy, dan bukan pemain yang ada di lokasi tersebut," jelas Tatan.
Namun, kata Tatan, dari ke-19 tersangka ini, lima diantaranya dinyatakan positif Covid-19. Mereka kini tengah menjalani isolasi sehingga tidak dihadirkan saat paparan.
Kedua lokasi judi yang digerebek, yakni Komplek MMTC, Kabupaten Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News