PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PSI terhadap Gubernur Sumut Sempurna

Jumat, 03 Juni 2022 – 05:15 WIB
PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PSI terhadap Gubernur Sumut Sempurna - JPNN.com Sumut
Direktur LBH PSI Sumut Rio Darmawan Surbakti. Foto: dok pribadi for JPNN

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gugatan PSI terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak bernilai Rp 2,7 Triliun dipastikan terus bergulir di PTUN Medan.

Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim tidak menemukan adanya kekurangan dalam berkas gugatan tersebut.

“Agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan kembali kelengkapan berkas keduanya oleh Majelis PTUN Medan. Alhamdulillah akhirnya Majelis Hakim menyatakan seluruh berkas dari kamu sempurna sehingga sidang akan terus berlanjut,“ kata Direktur LBH PSI Sumut Rio Darmawan Surbakti selaku penggugat seusai sidang, Kamis (2/6).

Dia mengungkapkan, dalam materi gugatan yang disampaikan PSI Sumut, proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No.27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Kami meminta majelis PTUN Medan untuk menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” tegasnya.

Untuk diketahui, PSI Sumut juga telah bersurat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.

"Kami ketahui pada tanggal 20 Mei 2022 Mendagri melalui Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang isinya Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ditandai tanggani secara elektronik, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak,” ungkap Rio.

Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli ST menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp2,7 Triliun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia