Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Dua Penjabat Kepala Daerah Pilihan Kemendagri, Singgung Soal Penunjukan Langsung

Selasa, 24 Mei 2022 – 15:19 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Dua Penjabat Kepala Daerah Pilihan Kemendagri, Singgung Soal Penunjukan Langsung - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat melantik Pj Wali Kota Tebing Tinggi dan Bupati Tapteng di rumah dinasnya, Selasa (24/5). Foto: Dinas Kominfo Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gurbernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik dua Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi jabatan Wali Kota Tebing Tinggi dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Keduanya ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Kedua penjabat yang dilantik tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimyathi dan Sekda Kabupaten Tapteng Yetti beru (br) Sembiring.

Pelantikan itu digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (24/5).

Edy Rahmayadi menekan tiga hal kepada Pj Walikota Tebing Tinggi dan Pj Bupati Tapteng yang akan mengisi kepemimpinan hingga November 2024 itu. 

Pertama, kedua Pj kepala daerah tidak boleh terlibat politik, karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian loyal kepada daerah dan juga pemerintah pusat, dan ketiga bisa bekerja sama dengan yang lain.

"Saya yakin Anda bisa melihat latar belakang kalian berdua, pendidikan dan pengalaman yang baik. Yang saya tekankan, kalian harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Tebing Tinggi dan Tapteng," ujar Edy Rahmayadi.

Mantan Panglima Kodam I/Bukit Barisan itu menyebut baru pertama kalinya Pj Bupati dan Pj Walikota ditunjuk langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sebelumnya, Pj Bupati dan Walikota diisi pejabat eselon II yang ditunjuk oleh masing-masing gubernur. 

Pelantikan itu digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (24/5).
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News