Kelas Akselerasi Diduga Rawan Pungli, Ombudsman Minta Bobby Nasution Turun Tangan

Minggu, 29 Mei 2022 – 15:39 WIB
Kelas Akselerasi Diduga Rawan Pungli, Ombudsman Minta Bobby Nasution Turun Tangan - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantornya. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Pasalnya, sekolah swasta yang juga menerapkan Program Kelas Akselerasi, biaya pendaftarannya hanya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Oleh karena itu, kata Abyadi, orang tua siswa meminta agar Ombudsman turut serta dalam menindaklanjuti masalah ini.

Abyadi Siregar menyarankan agar proses seleksi untuk masuk dalam program pendidikan akselerasi (percepatan) ini, merujuk pada PP No 17 tahun 2010. Di pasal 135 ayat (3) disebutkan, bahwa program percepatan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, dilakukan dengan persyaratan tes psikologi untuk mengukur bakat istimewa yang dimiliki calon siswa.

“Jadi, proses seleksi program kelas akselerasi itu, sebaiknya mengacu pada ketentuan dan peraturan. Jangan ditambah-tambah, seperti tes STIFIn yang justru berdampak pada penambahan biaya yang memberatkan orang tua siswa. Ketentuannya sudah jelas diatur dalam pasal ayat (3) pasal 135 PP No 17 tahun 2010,” kata Abyadi Siregar.

Untuk itu, ada beberapa alasan sehingga meminta Bobby Nasution harus ikut mengawasi langsung proses ini. Selain terkait tingginya biaya seleksi, juga akibat pernah adanya wacana untuk menghapus program pendidikan akselerasi ini.

Wacana penghapusan program pendidikan akselerasi, ini, lanjut Abyadi, dilontarkan Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Achmad Jazidie pada 2014.

Dirjen Dikmen menjelaskan, bagi siswa yang memiliki potensi CI-BI, dapat mempercepat masa studi dengan mengikuti Sistem Kredit Semester (SKS), sebagaimana diatur dalam pasal 135 ayatr (4) PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Achmad Jazidie mengurai, ada dua alasan penutupan kelas tersebut. Pertama siswa CI-BI diharapkan dapat memberi manfaat kepada teman sekelasnya karena tidak berada di kelas eksklusif atau terpisah. Kedua, dengan SKS, tidak menutup kemungkinan mereka dapat mempercepat waktu belajarnya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar Pemko Medan jangan sampai menyelenggarakan program pendidikan yang justru sudah dihapus oleh pemerintah. Terlebih dengan menerapkan biaya yang memberatkan masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengawasi penyelenggaraan Progam Pendidikan Khusus Akselera
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News