Kabareskrim Perintahkan Sikat Habis Judi Online, Pelaku Dijerat UU ITE
Rabu, 25 Mei 2022 – 23:26 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ilustrasi Foto: Humas Polri
"Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar," tegas Irjen Dedi.(Genpi/jpnn)
Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak pelaku dan iklan judi online. Pelaku dan iklan yang berbau judi online akan dijerat UU ITE
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News