Amaq Santi Jadi Tersangka Karena Tewaskan Dua Begal, Komjen Agus Adrianto Angkat Bicara
sumut.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Adrianto angkat bicara terkait penetapan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
Menyikapi polemik penetapan tersangka terhadap korban, Komjen Agus Adrianto menyarankan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengundang semua pihak dalam pengambilan keputusan dan menggelar gelar perkara kasus tersebut.
"Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Menurut mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) itu, pelibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut dapat menjadi pertimbangan polisi mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata mantan Kabaharkam Polri itu.
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Amaq Santi, korban begal ditetapkan menjadi tersangka setelah menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News