Astaga, Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Janin Dikubur di Depan Kos
RR yang tidak menginginkan anak di janin sang pacar, pada Kamis (19/5) RR lalu membeli obat penggugur kandungan melalui aplikasi online. Setelah itu, pelaku pun memberikan obat tersebut kepada N untuk diminum.
"Obat itu pun dikonsumsi oleh pelaku mulai Jumat (20/5) sebanyak dua kapsul dan berlanjut setiap dua jam hingga obat tersebut habis," kata Agustiawan.
Kemudian, pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku perempuan itu pun melahirkan anaknya di kamar mandi kos pelaku. Setelah itu, anak yang lahir dalam kondisi meninggal dunia itu pun dikubur oleh pelaku tepat di depan kosnya.
Akibat melahirkan, N mengalami pendarahan hingga harus dibawa ke Klinik Yeni Jalan Kemuning, Desa Sampali. Namun, karena kondisi yang semakin parah, pelaku harus dirujuk ke Rumah Sakit Imelda Medan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 348 Ayat 1 Yo Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 Ayat 1 UU NO.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan menyebut awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal perbuatan aborsi para pelaku. Petugas yang
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News